Jenis-Jenis Badan Usaha

 1. Perusahaan Perseorangan 


Merupakan perusahaan yang semua kegiatannya adalah usaha sendiri, mulai dari mengurus keuangan, produksi, sampai pemasaran semuanya dilakukan secara mandiri. Semua tanggung jawab menjadi beban pemilik perusahaan sebagai pemilik modal, sehingga pemilik memiliki tugas mengambil segala keputusan untuk perusahaannya. 

Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, penatu, salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan publikasi keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha. perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, tenaga kerja dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan

a) Relatif Mudah untuk Didirikan 

b) Modal yang Relatif Kecil

c) Imbal Hasil yang Diperoleh Kecil

d) Minim Pajak

















2. Firma

Firma atau perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Di Indonesia, hukum persekutuan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.

Pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.

Contoh firma di Indonesia yakni firma hukum, firma akuntansi, firma Crocs, firma Nike, firma Diadora dan masih banyak lainnya.

Sedikit ciri-ciri dari Firma, sebagai berikut. 

1. Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.

2. Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.

3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.

4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

Kelebihan Perseroan Firma

Sebelum mendirikan firma, penting untuk mengetahui kelebihannya guna memaksimalkan badan usaha yang telah dibentuk dan untuk melancarkan urusan bisnis ke depannya. Berikut kelebihan mendirikan bentuk badan usaha perseroan firma :

a) Jumlah modal mendirikan usaha cukup besar dari usaha perseorangan sebab merupakan gabungan dari para pendiri sehingga mempermudah perluasaan usaha

b) Dengan modal dan finansial dari beberapa orang yang terkumpul dan cukup besar, mempermudah memperoleh kredit

c) Pendiri yang terdiri dari beberapa orang memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar karena pembagian kerja antar anggota yang seprofesi dan mahir di bidang yang sama.

d) Tergabung alasan-alasan rasional

e) Perhatian anggota yang sungguh-sungguh pada perusahaan

f) Prosedur pendirian relatif mudah.

Kekurangan dalam Perseroan Firma

Selain mengetahui kelebihannya, penting pula untuk memahami kekurangan Perseroan Firma, berikut di antaranya :

a) Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan

b) Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan timbulnya perselisihan antara anggota apabila saling mendominasi

c) Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama

d) Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar

e) Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma.




































3. KOPERASI






1. Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota dari koperasi juga berhak mengeluarkan suara yang sama dalam pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dan musyawarah.

2. Tujuan

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3. Prinsip

Prinsip koperasi tercantum dalam isi Undang-undang, UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Undang-undang No. 12. tahun 1967. Koperasi wajib bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan perundang-undangan tentang organisasi, hukum dagang dan pajak. Prinsip dasarnya yakni:

·         Anggota koperasi harus memiliki sifat terbuka dan sukarela.

·         Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

·         Balas jasa kepada setiap anggota sesuai dengan modal yang dikeluarkan oleh anggota tersebut.

·         Sisa hasil usaha harus dibagi dengan adil dan sesuai kinerja dari anggota tersebut.

·         Koperasi harus mandiri karena merupakan badan usaha swadaya yang independen dan otonom.

·         Koperasi dapat mengadakan pelatihan dan pendidikan.

·         Koperasi dapat memperkuat gerakan dan kerjasama.

4. Fungsi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:

·         Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.

·         Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.

·         Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi

·         Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Jenis Jenis

Penjenisan koperasi  sebagaimana  tercantum  dalam  Undang-Undang Nomor  25  Tahun  1992  tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu :

A.  Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan  baku/input  menjadi  barang  jadi/output,  sehingga  menghasilkan  barang  yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan  kesempatan  pasar  yang  dapat  diperjualbelikan,  memperoleh  sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

B.  Koperasi Konsumen

Koperasi  konsumen  adalah  koperasi  yang  melaksanakan  kegiatan  bagi  anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen  berperan  dalam  mempertinggi  daya  beli  sehingga  pendapatan  riil  anggota meningkat.  Pada koperasi  ini,  angggota  memiliki  identitas  sebagai  pemilik  (owner)  dan sebagai pelanggan (customer).

C.  Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini sering  kali  juga  disejajarkan dengan nama  koperasi  kredit,  koperasi  ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya.  Layanan-layanan  ini  menempatkan  koperasi  sebagai  pelayan  anggota memenuhi  kebutuhan  pelayanan  keuangan  bagi  anggota  menjadi  lebih  baik  dan  lebih maju.

D. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai  fungsi menampung  produk  barang  maupun  jasa  yang  dihasilkan  anggota untuk  selanjutnya  memasarkannya kepada  konsumen.

E.  Koperasi Jasa

Adalah  koperasi  dimana  identitas  anggota  sebagai  pemilik  dan  nasabah konsumen jasa  dan  atau  produsen  jasa.  Dalam  status  anggota  sebagai  konsumen  jasa,  maka koperasi  yang  didirikan  adalah  koperasi  pengadaan  jasa.  Sedangkan  dalam  status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa  atau  koperasi  pemasaran  jasa.

6. Contoh

Contoh koperasi yang ada di Indonesia salah satunya adalah :

Koperasi Astra








Koperasi Astra didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 dan disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990 sebagai  Koperasi Primer.  Anggota Koperasi Astra adalah karyawan tetap seluruh anak perusahaan Astra Group yang terdaftar sebagai anggota.




4. PERUSAHAAN DAERAH/BUMD












1. Pengertian

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Ciri ciri

Ciri-ciri perusahaan daerah menurut Muh. Bakat, dkk. (1989:104) adalah:

·         Didirikan dengan suatu peraturan daerah.

·         Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali bila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

·         Tujuan usaha adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah.

·         Dipimpin oleh suatu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya.

·         Ada dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.

·         Kekuasaan tertinggi bukan pada rapat pemegang saham tetapi dalam beberapa hal pada kepala daerah.

3. Tujuan

Tujuan dari perusahaan daerah adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.


4. Contoh

Contoh perusahaan daerah yang ada di Indonesia salah satunya adalah :

PAM JAYA

 

 

 


PAM Jaya adalah perusahaan yang memberikan pelayanan air minum untuk masyarakat DKI Jakarta. Misinya adalah melaksanakan pelayanan air minum yang berkesinambungan, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, guna mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kota pelayanan.

5. Perum

  1. Pengertian

Di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero).



  1. Ciri-ciri

Ciri ciri atau karakteristik perusahaan umum, diantaranya yaitu: 

1. Memiliki tujuan utama untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak sekaligus untuk mencari keuntungan. 

2. Bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak. 

3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta. 

4. Modal berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan. 

5. Biasanya sebagian besar pekerja utamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

6. Berstatus sebagai badan hukum. 

7. Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi kas negara.


  1. Tujuan 

Tujuan perusahaan umum atau perum yang dimiliki negara baik yang bergerak dibidang produksi, penyedia jasa maupun bidang ekonomi diantaranya yaitu: 1. Untuk melayani rakyat 

        2. Untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.



  1. Contoh

Berikut beberapa perum atau perusahaan umum di Indonesia, diantaranya: 

1. Perum Damri 

DAMRI adalah singkatan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (ER, EYD: Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia) yang dibentuk berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946 dengan tugas utama menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di atas jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Dalam perkembangan selanjutnya sebagai Perusahaan Umum (Perum), nama DAMRI tetap diabadikan sebagai brand mark dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang hingga saat ini masih tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara jasa angkutan penumpang dan barang dengan menggunakan bus dan truk.

2. Perum PPD 

Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (lit. Perusahaan Umum Angkutan Penumpang Djakarta, disederhanakan menjadi Perum PPD) adalah perusahaan milik negara Indonesia yang bergerak di bidang transportasi, khususnya transportasi darat di Jakarta dan sekitarnya. 

6. PT

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT adalah suatu bentuk  badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham di dalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki

Biasanya, perusahaan terbatas atau PT ini dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Karakteristik yang menempel pada badan usaha bisa dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong dalam unit badan Perseroan Terbatas atau tidak. Secara umum, ciri-ciri PT adalah sebagai berikut:

  • PT didirikan untuk mencari keuntungan

  • PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi

  • Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.

  • Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara

  • RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT.

  • Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.

  • Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen

  • Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Secara garis besar, terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan PT.

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

2. PT Tertutup

Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll.

Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3. PT Kosong

PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4. PT Domestik

PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. PT Asing

PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

Tapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Modal Perseroan Terbatas

Masing-masing badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk menjalankan setiap kegiatan operasionalnya. Untuk hal tersebut, modal yang didapat perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian, yaitu modal dasar, yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.

1. Modal Dasar

Modal dasar adalah modal perusahaan PT yang sudah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut. Nantinya, modal ini akan menentukan skala perusahaan PT, apakah PT dengan skala kecil, sedang atau besar.

2. Modal yang Ditempatkan

Biasanya, badan usaha terbentuk dari beberapa pihak, yang mana setiap pihak tersebut akan menanamkan modalnya untuk mendirikan perusahaan. Jadi, jenis modal ini akan mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan.

Berdasarkan Pasal 33 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, total jumlah modal yang harus ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Modal ini adalah sumber keuangan perusahaan PT yang disetorkan oleh para pemilik saham. Jenis modal ini diklaim sebagai sumber dana yang sangat nyata.

Seluruh total modal yang harus disetorkan oleh para pemegang saham minimal harus 25% dari modal dasar. Artinya, jumlah modal yang disetorkan nanti harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Setiap jenis badan usaha pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

Seperti yang sudah kita bahas bersama bahwa perusahaan PT adalah perusahaan yang sudah mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tersebut akan terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan. Selain itu, para pemilik saham juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.

Pemindahan kepemilikan saham dalam perusahaan PT juga bisa dilakukan secara mudah. Setiap perusahaan PT juga bisa mengembangkan usahanya dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal. Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga akan dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

Kekurangan dari mendirikan perusahaan PT adalah Anda harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar. Prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.

Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.

Unsur – Unsur PT Sebagai Badan Hukum

Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan PT juga wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur yang harus dipenuhi berupa:

·        Organisasi yang Teratur

Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan PT juga harus memiliki organisasi perseroan yang didalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakan perusahaan PT. untuk itu, konsep organisasi ini harus bisa dilakukan dengan baik.

·        Kekayaan Tersendiri

Perusahaan PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.

Kekayaan tersendiri ini nantinya akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat kaitannya dengan tanggung jawab nya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.

·        Melakukan Hubungan Hukum Sendiri

Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka status perusahaan PT akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum. Untuk itu, perusahaan juga berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.

Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

·        Memiliki Tujuan Sendiri

Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT harus memiliki tujuannya sendiri.

 

Contoh Perusahaan PT di Indonesia

1. PT Bank Central Asia (BCA), Tbk. ...

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ...

3. PT HM Sampoerna Tbk. ...

4. PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. ...

5. PT Kalbe Farma Tbk. ...

6. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. ...

7. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

 



7. CV

Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.

Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu.

Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.

Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.

Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.

Berikut ini adalah status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal berdasarkan Pasal 20 KUHD.

  • Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV

  • Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau asetnya demi mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Untuk itu, setiap sekutu komanditer atau CV bisa juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas.

  • Setiap kerugian CV akan ditanggung sendiri oleh Sekutu Komanditer dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan.

  • Setiap nama sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner.

Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV)

Umumnya, Unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV akan terbagi menjadi 4. Berikut ini adalah penjabarannya:

1. Unsur CV Sebagai Perkumpulan

Pengertian unsur CV sebagai suatu perkumpulan terbagi menjadi empat, yaitu sebagai kepentingan bersama, sebagai kehendak bersama, mempunyai tujuan bersama, dan mempunyai kerja sama.

2. Unsur CV Sebagai Persekutuan Perdata

Pengertian unsur CV sebagai suatu persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu sebagai perjanjian timbal balik, sebagai inbreng, sebagai pembagian keuntungan.

3. Unsur CV Sebagai Firma

Pengertian unsur CV sebagai Firma terbagi menjadi 3, yaitu untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD), dengan nama bersama atau firma (pasal 16 k KUHD), dan sebagai tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).

4. Unsur Kekhususan Persekutuan Komanditer

Pengertian unsur kekhususan suatu persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang dibangun dengan suatu bentuk khusus. Bentuk khusus di dalamnya tidak lain adalah sekutu komanditer.

Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

Sebagai salah satu bentuk badan usaha, CV atau persekutuan komanditer juga memiliki beberapa sifat-sifat atau  tertentu. Pertama, modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk ditarik kembali. Kedua, modal yang dibutuhkan tergolong besar karena dibentuk oleh banyak pihak. Ketiga, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV atau perusahaan komanditer akan lebih mudah untuk memperoleh suatu kredit pinjaman.

Kelima, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV atau persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, semetara angota pasif hanya perlu menunggu keuntungan dari laba perusahaan saja. Keenam, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV juga relatif lebih mudah didirikan. Ketujuh, tingkat kelangsungan hidup pada perusahaan CV tergolong tidak menentu atau sulit diprediksi.

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Jika diatas kitas sudah membahas sifat-sifat dari perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer, maka kali ini kita akan membahas ciri-ciri dari perusahaan CV.

Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif.

Setiap sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, persero pengurus atau persero aktif yang artinya mereka berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan, termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Jadi, apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja. Pun sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, maka sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan.

Sekutu komanditer juga memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan, yang nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya.

Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu tersebut sering juga disebut sebagai persero diam.

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.

Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT.

Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya.

Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha. Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 300 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil

Kelebihan dan Kekurangan CV

·        Kelebihan Perusahaan CV

Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh Anda jika Anda memilih untuk membentuk perusahaan CV. Pertama, kemampuan manajemen dalam perusahaan CV pastinya akan lebih besar. Kedua, perusahaan CV akan lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha, karena pihak kreditur akan lebih mudah dalam mempercayai perusahaan CV.

Ketiga, perusahaan CV juga akan lebih mudah dalam mendapatkan modal karena badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer ini sudah sangat terkenal di Indonesia. Keempat, Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaannya pun bisa lebih baik, karena manajemen yang ada akan diduduki oleh mereka yang sudah ahli atau sudah dipercaya oleh sekutu lain.

Kelima, setiap risiko kegagalan yang terjadi saat menjalankan usaha akan ditanggung bersama-sama dengan sekutu lainnya.

·        Kekurangan Perusahaan CV

Perusahaan yang dibentuk dengan dasar Persekutuan Komanditer atau CV juga memiliki kekurangan tertentu. Pertama, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Kedua, tidak menentunya kelangsungan hidup pada perusahaan CV. Ketiga, sulitnya menarik modal atau dana yang sudah disetorkan. Terakhir, rentan terjadi konflik antar tiap pemodal.

Contoh Perusahaan CV di Indonesia

1.  CV. CANVILGROUP- ADVERTISING LAMPUNG

2.  CV. HERRY JAYA UTAMA

3.  CV. TARUNA JAYA MANDIRI

4.  CV. Global Energi Sistem (GES)

5.  CV. PURNAMA JAYA

8. Persero

  1. pengertian 

persero adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

  1. ciri-ciri

Ciri-ciri utama dari perusahaan yang memiliki status persero adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan persero adalah perusahaan yang dipimpin oleh seorang direksi yang memiliki tujuan utama dalam hal memperoleh keuntungan karena perusahaan apapun sudah pasti akan mencari nilai keuntungan.

  • Perusahaan ini dipimpin oleh seorang direksi demi mendapatkan keuntungan karena perusahaan apapun pasti mencari profit. Namun, pegawainya memiliki status sebagai pegawai negeri dan badan usahanya akan ditulis sebagai PT “nama perusahaan”

  • Pendirian perusahaan ini sudah pasti akan diusulkan oleh pihak kementerian terlebih dahulu kepada Presiden. Modal dalam mendirikannya, sebagian ataupun bahkan seluruhnya berasal dari nilai kekayaan negara dan juga dipisahkan dengan berupa saham.

  • Statusnya diatur dalam perundang-undangan. Organ di dalamnya akan terdiri dari direksi, RUPS, dan dewan komisaris. Pemilik saham dari perusahaan tersebut adalah menteri yang ditunjuk. Bila seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka menteri akan bertindak sebagai RUPS.

  • Tidak akan memperoleh fasilitas negara. Dalam membangunnya, dilakukan oleh menteri dengan memerhatikan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan untuk bisa memperoleh keuntungan. Hubungan usaha ini diatur dalam hukum perdata. RUPS menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan laporan tahunan juga nantinya akan diserahkan di dalam RUPS.

 

C. Tujuan

Sama seperti perusahaan pada umumnya, Persero juga didirikan agar negara bisa mendapatkan keuntungan dalam hal keberlangsungan dan juga perkembangan perusahaan. Terdapat banyak sekali maksud dan juga tujuan dari didirikannya perusahaan ini.

d. contoh

  1. pertamina

PT Pertamina (Persero) (Pertamina) adalah perusahaan energi terintegrasi milik negara. Ini memiliki operasi di seluruh rantai nilai energi dari hulu ke hilir. Operasi hulunya meliputi eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas alam. Perusahaan juga menyediakan layanan teknologi hulu, pengeboran dan pemeliharaan sumur; dan mengembangkan energi panas bumi, coal bed methane (CBM) dan shale gas.

PERUSHANAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)

 

Pengertian Perusahaan Jawatan

 

Perusahaan jawatan (Perjan) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh  modalnya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menjadi hak dari departemen bersangkutan.

 

Perusahaan Jawatan yang selanjutnya disebut PERJAN adalah Badan Usaha Milik  Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh   modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta  tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan jawatan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

 

Namun merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003  tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang ketentuan peralihan pasal 93 dinyatakan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai  berlaku,semua BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Perseroan (Persero).

 

Ciri-Ciri Perusahaan Jawatan

 

1.Permodalan  dan  pembiayaan  perusahaan  masuk  dalam  Anggaran  Pendapatan

Dan Belanja Negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.

2.Merupakan bagian dari departemen, dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah.

3.Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.

4.Memperoleh fasilitas negara seperti gedung, peralatan, dan sebagainya.

5.Pegawai Perusahaan Jawatan berstatus sebagai Pegawai Negeri.

6.Perusahaan Jawatan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.

7.Tujuan utama adalah untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektifitas dan ekonomis.

8.Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.

 

Maksud dan Tujuan Perusahaan Jawatan

 

1.Menyelenggarakan kegiatan    usaha yang bertujuan    untuk kemanfaatan

masyarakat  umum,  berupa  penyediaan  jasa  pelayanan  yang  bermutu  tinggi  dan

tidak semata-mata mencari keuntungan.

 

 

2.Untuk  mendukung  pembiayaan  dalam  menyelenggarakan  kegiatan  pelayanan

sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  PP  No.12  Tahun  1998,  PERJAN  dapat

melakukan  kegiatan-kegiatan  tertentu  yang  berkaitan  dengan  bidang  pelayanan

yang bersangkutan.

 

Organ Perusahaan Jawatan

 

1.Direksi

Bertanggungjawab  atas      kepengurusan  Perusahaan  Jawatan  untuk 

kepentingan dan tujuan Perusahaan Jawatan. Wajib menyiapkan rencana    jangka

panjang    yang memuat sasaran    dan  tujuan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun.

 

2.Dewan Pengawas

Melakukan  pengawasan  terhadap  kepngurusan  Perusahaan  Jawatan  yang dilakukan   Direksi   mengenai   Rencana   Kerja   dan   Anggaran   Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Status Hukum Perusahaan Jawatan

 

Perusahaan   Jawatan   didirikan   dengan   Peraturan   Pemerintah,   karenanya

Perusahaan  Jawatan memperoleh status    badan hukum setelah    peraturan 

pemerintah  pendirian Perusahaan Jawatan berlaku.Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang :

a.Penetapan pendirian Perusahaan Jawatan.

b.Penetapan besarnya kekayaan negara yang ada di dalam Perusahaan Jawatan.

c.Anggaran Dasar Perusahaan Jawatan.

d.Menteri yang bertanggungjawab atas Perusahaan Jawatan.

 

Kelebihan Dan Kekurangan Perusahaan Jawatan

 

Kelebihan :

1.Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah

2.Semua    tata tertib tentang    perjan jelas adanya    karena sudah dimuat 

didalam undang-undang tentang perjan

3.Semua    anggota perjan merupakan    orang-orang yang profesional jadi sedikit

kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.

4.Perjan  dapat  menerima  bantuan  atau  subsidi  yang  berasal  dari  APBN, 

baik berwujid uang atau barang.

 

Kekurangan :

1.Terdapat  kebatasan  dalam  hal  anggaran  pemerintah  untuk  mengisi  formasi

yang ada diperjar

2.Pihak  lain  dilarang  turut  campur  dalam  urusan  pengolahan  perjan  kecuali direksi

3.Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan

4.Semua  biyaya   yang  diperlukan  dalam  rangka   pelaksanaan  tugas  Dewan

Pengawas dibebankan pada perjan.

 

Contoh Perusahaan Jawatan

 

·         Contoh  BUMN  yang  dahulunya  Perjan  diantaranya  adalah  Perusahaan  Jasa

Kerata Api (PJKA)  yang  berada  di  bawah  Depertemen  Perhubungan,  Th  1991 

berubah    menjadi  perusahaan  umum  kereta Api  (Perumka)  kemudian  menjadi

perusahaan  negara  kereta  Api  (Penka),  terakhir  berubah  menjadi  PT  Kereta  Api

Indonesia (PT. KAI).

 

·         Perjan Pegadaian  yang berada di    bawah departemen keuangan    berubah 

menjadi  Perum  Pegadaian.  Dengan  demikian,  sejak  tahun  2003  tidak  ada  lagi

BUMN yang berbentuk Perjan.

 

·         Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB

Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.

 

Perubahan Bentuk Perusahaan Jawatan

 

Penyederhanaan  bentuk  BUMN  menjadi  dua  macam  dengan  menghapuskan

bentuk  Perusahaan Jawatan (Perjan)    sudah tepat sebab    bentuk Perusahaan 

Jawatan  (Perjan) sesungguhnya  tidak  dapat  disebut  perusahaan  karena  tidak  ada 8

kemandirian  secara organisatoris, Perusahaan Jawatan menyatu dengan departemen

induknya,  lagipula  bentuk  Perusahaan  Jawatan  tidak  memenuhi  unsur-unsur  dalam

pengertian perusahaan, terutama mencari keuntungan atau laba.

 

Berdasarkan  pada  Pasal  9  Undang-Undang  No.  19  Tahun  2003  tentang 

BUMN,  bahwa  BUMN terdiri  dari  Perusahaan  Perseroan  (Persero)  dan  Perusahaan

Umum  (Perum)  maka  dengan  demikianhal  ini  yang  menjadi  landasan  dasar  hukum

BUMN  ini  hanya  terdiri  dari dua perusahaan saja,    dan menghilangkan 

Perusahaan  Jawatan,  sehingga  Perusahaan Jawatan ini dibubarkan dan dihilangkan

eksistensinya dalam perusahaan milik Negara ini.

 

Dorongan     penyederhanaan bentuk BUMN     sekaligus juga hendak

mengefesiensikan  BUMN   sehingga betul-betul bermanfaat bagi    pembangunan 

ekonomi    nasional,  menyumbang  pendapatan  nasional,  sehingga  tidak  lagi  menjadi

beban anggaran Negara.

 

 

YAYASAN

Pengertian Yayasan

Yayasan merupakan salah satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain.

Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Di Indonesia, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

1. Zainul Bahri

Yayasan yaitu suatu badan hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya.

2. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.

3. Poerwadarminta

Yayasan dapat didirikan dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.

4. Achmad Ichsani

Yayasan itu tidak memiliki anggota. Hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pendirinya.

Sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan serta digunakan dalam memajukan bidang sosial, keagamaan dan lain sebagainya.

5. UU No.16 tahun 2001

Yayasan ialah sebuah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

 

6. Subekti

Yayasan yaitu sebuah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.

7. UUY Pasal 1 No. 1

Yayasan yakni berbagai badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

 

Ciri-Ciri Yayasan

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.

  • Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan

  • Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan

  • Yayasan tidak mempunyai anggota

  • Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.

  • Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.

  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat

  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

Tujuan Yayasan

  • Mencapai tujuan dibidang sosial, keagamaan dan tujuan kemanusiaan dimana tertuan dalam pasal 1 angka 1 UUY.

  • Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan dimana termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.

  • Maksud dan tujuan yayasan mempunyai sifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 UUY.

Cara Mendirikan Yayasan dan Syaratnya

  • Orang Indonesia (WNI)

  • Orang Asing (WNA)

  • Bersama orang Indonesia

  • Bersama orang Asing

 

1. Satu Orang

  • Orang Indonesia (WNI)

  • Orang Asing (WNA)

2. Lebih dari Satu Orang

  • Orang-orang Indonesia (WNI)

  • Orang-orang Asing (WNA)

  • Orang-orang Indonesia (WNI) dan Orang-orang Asing (WNA)

3. Satu Badan Hukum

  • Badan hukum Indonesia

  • Badan hukum asing

4. Lebih dari Satu Badan Hukum

  • Badan-badan hukum Indonesia

  • Badan-badan hukum asing

  • Badan-badan hukum Indonesia (WNI) dan badan-badan hukum asing (WNA)

5. Sebuah yayasan dapat didirikan oleh satu orang saja atau perorangan karena alasan seperti berikut ini :

  • Kehendak dari orang yang masih hidup untuk memisahkan sebagian dari harta mereka untuk modal yayasan.

  • Orang yang masih hidup juga bisa difungsikan untuk modal awal yayasan yang berlaku saat orang tersebut meninggal pada surat wasiat. Nantinya penerima wasiat akan bertugas mewakili pemberi wasiat.


Syarat Pendirian Yayasan

  • Tidak bertentangan dengan badan hukum.

  • Didirikan oleh satu orang atau lebih.

  • Telah pendapat izin pendirian dari mentri hukum dan hak asasi manusia.

  • Memiliki susunan kepengurusan.

  • Sebuah yayasan harus memiliki akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

  • Sebuah yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

  • Diumumkan dalam berita Negara.

  • Tidak dianjurkan menggunakan nama yang telah lebih dulu disahkan sebelumnnya.

  • Nama yayasan harus berawalan dengan kata “yayasan”.

  • Kekayaan pribadi tidak boleh dijadikan satu dengan keuangan yang dimiliki yayasan.

 

Dasar Hukum Yayasan

  • Yayasan ini harus memastikan bahwa mereka termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini (Pasal 71 UU No.16 tahun 2001)

  • Yayasan juga harus sesuai dengan anggaran dasarnya.

  • Yayasan harus dapat mengubah struktur organisasinya

  • Yayasan harus bisa memastikan badan usaha yang didirikannya mempunyai kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

  • Yayasan harus memastikan sebuah penyertaan yang dijalankkannya tidak lebih 25% dari semua nilai kekayaan yayasan

  • Yayasan tidak boleh lagi untuk bisa menggaji organ yayasan

  • Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik di badan usaha yang didirikan oleh yayasan maupun badan usaha yang mana yayasan menjalankan penyertaan.

  • Seluruh yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahuna dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan.

  • Untuk yayasan yang mendapatkan bantuan negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf, sebesar Rp. 20 Milyar atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan harus diaudit oleh Akuntan Publik.

  • Yayasan yang beberapa kekayaannya bersumber dari bantuan negara, bantuan luar negari atau sumbangan masyarakat yang didapat sebagai akibat berlakukanya suatu peraturan perundang-undangan harus mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang meliputi kekayaan selama 10 tahun sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

  • Yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas

  • Kekayaan yayasan dalam bentuk uang, barang ataupun kekayaan lain yand didapat yayasan menurut Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Yayasan.

Contoh Yayasan

  • Yayasan Panti Sosial

  • Yayasan Insan Mudah Mulia

  • Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)

  • Tonoto Foundation

  • Indonesia Toray Science Foundation

  • Habibie Center

  • Putera Sampoerna Foundation

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

  • Yayasan Pembinaan Anak Cacat

Pihak yang Terkait dengan Yayasan

  • Pengadilan Negeri : Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan Negeri

  • Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang telah ditentukan

  • Akuntan Publik : Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik

Penyebab Yayasan Bubar

  • Tujuan yayasan yang ada dalam anggaran dasar sudah tercapai atau tidak tercapai

  • Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran telah berakhir

  • Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum sesuai dengan alasan tertentu, misalnya:

  1. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan vailid

  2. Yayasan melanggar ketertiban dan kesusilaan

  3. Harta kekayaan yayasan tidak cukup digunakan untuk melunasi utangnya setelah dinyatakan vailid dicabut.

 

 

 


 


Komentar

Postingan Populer